Tuesday 4 February 2014

ZAKAT


BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Islam adalah sebuah sistim yang sempurna dan komprehensif. Dengan Islam, Allah memuliakan manusia, agar dapat hidup dengan nyaman dan sejahtera di muka bumi ini. Allah menyempurnakan kenyamanan kehidupan manusia, pada awalnya dengan memberi petunjuk kepadanya tentang identitas dirinya yang sesungguhnya. Allah mengajarkan kepadanya bahwa ia adalah seorang hamba yang dimiliki oleh Tuhan yang maha Esa dan bersifat dengan sifat-sifat kesempurnaan. Selanjutnya Allah memberikan sarana-sarana untuk menuju kehidupan yang mulia dan memungkinkan dirinya melakukan ibadah. Namun demikian, sarana-sarana tersebut tidak akan dapat diperoleh kecuali dengan jalan saling tolong menolong antar sesama atas dasar saling menghormati, dan menjaga hak dan kewajiban sesama.
Diantara sarana-sarana menuju kebahagian hidup manusia yang diciptakan Allah melalui agama Islam adalah disyariatkannya Zakat. Zakat disyariatkan dalam rangka meluruskan perjalanan manusia agar selaras dengan syarat-syarat menuju kesejahteraan manusia secara pribadi dan kesejahteraan manusia dalam hubungannya dengan orang lain. Zakat berfungsi menjaga kepemilikan pribadi agar tidak keluar dari timbangan keadilan, dan menjaga jarak kesenjangan sosial yang menjadi biang utama terjadinya gejolak yang berakibat runtuhnya ukhuwah, tertikamnya kehormatan dan robeknya integritas bangsa.













BAB II
PEMBAHASAN

A.    DEFINISI ZAKAT
Zakat adalah kata bahasa Arab “az-zakâh”.Ia adalah masdar dari fi’il madli “zakâ”, yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga bermakna suci. Dengan makna ini Allah berfirman: 

قَدْ أَفْلَحَ مَن زَكَّاهَا (الشمس: 9

Artinya: “Sungguh beruntung orang yang mensucikan hati”. (QS. As-Syams: 9)

Secara istilah fiqhiyah, zakat ialah sebuah ungkapan untuk seukuran yang telah ditentukan dari sebagian harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu, ketika telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Harta ini disebut zakat karena sisa harta yang telah dikeluarkan dapat berkembang lantaran barakah doa orang-orang yang menerimanya. Juga karena harta yang dikeluarkan adalah kotoran yang akan membersihkan harta seluruhnya dari syubhat dan mensucikannya dari hak-hak orang lain di dalamnya.

Selain nama zakat, berlaku pula nama shadaqah. Shadaqah mempunyai dua makna.Pertama ialah harta yang dikeluarkan dalam upaya mendapatkan ridho Allah. Makna ini mencakup shadaqah wajib dan shadaqah sunnah (tathawwu’). Kedua adalah sinonim dari zakat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ (التوبة : 60) 

Artinya: “Sesungguhnya shadaqah-shadaqah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah: 60) 

Makna As-Shadaqat dalam ayat tersebut adalah shadaqah yang wajib (zakat), bukan shadaqah tathawwu’. 
Selanjutnya makna shadaqah disesuaikan dengan konteks pembicaraan dan pembahasannya.Jika konteknya adalah zakat, maka shadaqah berarti zakat dan begitu pula sebaliknya.

B.     SEJARAH PENSYARIATAN ZAKAT 
Pada dasarnya, kewajiban zakat bukan khususiah ummat Islam.Zakat telah disyariatkan kepada umat-umat terdahulu. Dalam Islam, pensyariatan zakat dilakukan dalam beberapa fase. Pada periode Mekah, sebenarnya telah turun ayat-ayat tentang perintah zakat, diantaranya adalah firman Allah:

وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ ، لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (المعارج: 24-25)

Artinya: “dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)”. (QS. Al-Ma’arij: 24-25)

Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan bahwa mengenai awal turunya perintah zakat terdapat perselisihan pendapat dikalangan ulama. Ibnu Huzaimah dalam shahihnya mengatakan bahwa kewajiban zakat turun sebelum hijrah.Menurut pendapat yang shahih, dan menjadi pendapat mayoritas ulama, pensyariatan zakat terjadi pada tahun ke-8 setelah Rasulullah SAW melakukan hijrah dari Mekah ke Madinah, sebelum diturunkannya kewajiban puasa ramadhan.




C.    HUKUM DAN DALIL ZAKAT
Zakat adalah salah satu rukun Islam.Ia adalah wajib berdasarkan dalil-dalil qath’i dan merupakan perkara ma’lum fiddin bid dharurah, sehingga keraguan dan keingkaran akan kewajiban zakat menyebabkan kekufuran. Dalil terpenting kewajiban zakat adalah: 

أَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ (البقرة: 43)

Artinya: “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. (QS. Al-Baqarah: 43)

Perintah semacam ini, diulang hingga pada 32 tempat dalam al-Quran.Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan zakat sangat penting dalam syariat Islam.

Dalil-dalil zakat dalam hadits juga sangat banyak, diantaranya adalah sabda Rasulullah SAW: 

بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، والحج، وصوم رمضان (رواه البخاري ومسلم وغيرهما)

Artinya: “Islam dibangun di atas lima perkara: Bersaksi tiada Tuhan selan Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan haji dan puasa ramadhan”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits yang disepakati keshahihannya (al-muttafaq alaih) disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Mu’adz ketika ia diutus ke Yaman: “Jika mereka taat, maka kabarkanlah bahwa Allah mewajibkan mereka shadaqah yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang faqir mereka”.

Disamping ayat al-Quran dan hadits, kewajiban zakat juga disokong dengan konsensum ulama (ijma’). Ulama Islam dalam setiap masa hingga saat ini sepakat akan kewajiban zakat ini. Para sahabatpun sepakat bahwa orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat boleh diperangi. 

D.    HIKMAH DAN FUNGSI ZAKAT
Hikmah dan fungsi zakat sangat banyak dan tidak dapat dimuat secara keseluruhan dalam lembar-lembar makalah ini.Yang jelas, secara global hikmah dan fungsinya kembali kepada kebaikan pemberi dan penerima zakat, yang pada tahap selanjutnya, memberikan kebaikan dan kesejahteraan sosial secara menyeluruh. Berikut adalah sebagian hikmah dan fungsi zakat:
1.      Zakat dapat membiasakan muzakki (pemberi zakat) untuk bersifat dermawan, dan melepaskan dirinya dari sifat-sifat bakhil, apalagi jika ia mampu merasakan manfaatnya, serta menyadari bahwa zakat mampu mengembangkan harta yang dimiliki.
2.      Zakat dapat memperkuat jalinan ukhuwah dan mahabbah antara diri muzakki dan orang lain. Jika kepopuleran zakat dapat tergambarkan, hingga setiap muslim sadar diri untuk menunaikannya, maka tergambarkan pula nuansa kasih sayang, kuatnya persatuan, dan teguhnya persaudaraan. 
3.      Zakat mampu memperkecil jarak kesenjangan sosial, menghilangkan kecemburuan sosial dan meredam tingkat kejahatan.
4.      Zakat mampu mengentaskan kemiskinan yang pada akhirnya memperkecil angka pengangguran dan membangkitkan geliat perekonomian.
5.      Zakat adalah sarana yang paling manjur dalam mensucikan hati dari sifat-sfat dengki, hasud dan dendam, dimana ketiga sifat ini adalah penyakit utama masyarakat yang paling mematikan. Dalam hal ini Allah berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا (التوبة: 103)

Artinya: “ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS. At-Taubah: 103)

6.   Zakat menghilangkan sifat cinta dunia, yang merupakan sumber segala kesalahan
7. Zakat adalah pelebur dosa dan penyembuh berbagai macam penyakit 



E.     MACAM-MACAM ZAKAT
Zakat dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam yaitu :
a.    Zakat Fitrah
Zakat fitrah juga disebut zakat jiwa yaitu setiap jiwa/orang yang beragama Islam harus memberikan harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal
b.    Zakat Maal
Zakat Maal juga disebut zakat harta yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu  tertentu.
Penjelasan rinci mengenai Zakat Fitrah akan dibahas pada bab berikutnya.

Dibawah ini kami jelasan  kedua macam zakat tersebut:
a.    Zakat Fitrah
Zakat Fitrah merupakan salah satu bagian dari zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang yang beragama Islam, baik yang baru lahir sampai yang sakaratul maut. Jadi siapapun baik kaya, miskin, laki-laki maupun perempuan, tua, muda maupun bayi, semuanya harus membayar zakat fitrah.
Mengapa disebut Zakat Fitrah? karena fitrah berarti suci, sehingga tujuan kegiatan itu untuk mensucikan setiap jiwa seorang muslim pada setiap tahunnya.
Ketentuan bagi orang yang wajib membayar zakat fitrah (Muzaki) adalah :
a.    Orang tersebut beragama Islam
b.    Orang tersebut,  ketika sebelum matahari terbit pada Hari Raya Idul Fitri
masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut)
c.    Orang tersebut pada waktu itu mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
d.    Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain


Untuk lebih jelasnya kita perhatikan hadis dari Rasulullah berikut :
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلصَّائِمِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ, فَمَنْ اَدَّاهَاقَبْلَ الصَّلاِةِفَهِيَ زَكَاةٌمَقْبُوْلَة,ٌوَمَنْ اَدَّاهَابَعْدَ الصَّلاَةِفَهِيَ صَدَ قَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه أبوداودوابن ماجه)
Artinya :
Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri , zakatnya diterima , dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat idul fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah (Hadits Riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas )

Sekarang kita pelajari apakah  yang dapat kita berikan dalam zakat fitrah ini?
Berikut hadis Rasulullah mengenai hal ini :
عَنِ ابْنِ عُمَرَاَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَا عًامِنْ تَمَرٍاَوْصَاعًامِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ اَوْ عَبْدٍ ذَكِرٍاَوْاُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه البخا رى ومسلم)
Artinya :
Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadlan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.(HR.Muslim:1635)

Jadi jelaslah bagi kita dari hadits Rasulullah di atas apa yang harus diberikan dari kewajiban zakat fitrah ini, yaitu gandum atau tamar ataupun makanan pokok pada suatu daerah tertentu seperti beras di Indonesia pada umumnya, jagung di Madura, sagu di Paupua dan lain-lain.
Kemudian banyaknya yang harus kita berikan perorang/jiwa sebanyak 3,1 Liter atau sekitar 2,5 Kg dan hanya diberikan dalam setahun sekali.
Melihat ketentuan yang harus diberikan adalah makanan pokok berarti pemberian lain tidak diperkenankan seperti memberikan suatu benda elektronik, baju, kendaraan bahkan uang atau yang lainnya.
b.    Zakat Maal

Zakat Maal  memang berbeda dengan zakat fitrah. Zakat fitrah hanya diberikan dalam setahun sekali yaitu sebelum salat Idul fitri dan dengan jumlah yang sama setiap jiwanya yaitu 2,5 kg atau 3,1 liter beras (makanan pokok) tetapi ketentuan zakat maal berbeda-beda jumlahnya, antara satu benda dengan benda yang lainnya.
Zakat maal yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertetu untuk memberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam hadits Rasulullah menjelaskan sebagai berikut :
اِنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَ اَغْنِيَاءِاْلْمُسْلِمِيْنَ فِيْ اَمْوَالِهِمْ يَقُوْ لُ الَّذِيْ يَسَعُ فُقَرَاءهُمْ وَلَمْ يَجْهَدُ الْفُقَرَاءُاِذَاجَائُوْااوْغُرُوْااِلاَّبِمَا يَصْنَعُ اَغْنِيَا ئُوْ هُمْ اِلاَّوَاِنَّ اللهَ يُحَا سِبُهُمُ حِسَا بًا شَدِيْدًاوِيُعَذِّبُهُمْ عَذَابًااَلِيْمًا
 (رواه الطبراني)                         
Artinya :
Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin  sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang, kecuali perbuatan golongan orang kaya. Ingatkan Allah akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih ( Hadis Riwayat at-Tabrani )

Sekarang  perhatikan firman Allah swt. berikut, yang termuat dalam al-Quran surat at-Taubah/9 : ayat 103.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا ...(التوبة: ١٠٣)


Artinya :
Ambillah zakat dari sebagian  harta mereka, untuk membersihkan dan mensucikan mereka ( Q.S at.Taubah/9 : Ayat 103 )

            Allah hanya mewajibkan kepada kaum muslim yang kaya saja untuk melaksanakan zakat maal itu, hal ini menunjukkan bahwa ketentuan agama Islam tidak memberatkan bagi umat Islam yang kurang mampu.
Adapun  tujuan daripada zakat maal adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam.
Allah berfirman dalam surah az-Zariyat/51 : ayat 19 :
وَفِيْ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَالْمَحْرُوْمِ (الذاريت: ١٩)
Artinya :
Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta.

·         Ketentuan-Ketentuan Zakat Maal
Dari pengertian zakat maal yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertetu untuk memberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu, Hal diatas menimbulkan pertanyaan, apakah setiap umat islam wajib mengeluarkan zakat maal ini? Apakah setiap harta yang kita miliki harus dizakati? Apakah yang dimaksud dengan ukuran banyaknya harta/nisab itu? Apakah yang dimaksud dengan jangka waktu tertentu/haul itu?

     Adapaun harta benda yag wajib dizakati adalah :
1)   Binatang  ternak ( zakat An’am )
Binatang ternak yang wajib dizakati adalah :
a)    Unta
 Jumlah peling sedikit yang harus dizakati bagi yang memiliki unta adalah 5 unta dan kelipatannya dengan zakat seekor kambing dan kelipatannya. Pelpembelajaranilah tabel berikut :

No
Jumlah unta
Jumlah zakat
Usia
1.
2
3
4
5
6
5-9     unta
10-14 unta
15-19 unta
20-24 unta
25-35 unta
Dan seterusnya
1 ekor kambing
2 ekor kambing
3 ekor kambing
4 ekor kambing
1 ekor unta
2 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahunlebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih

b)   Sapi/Kerbau
Jumlah minimal seseorang  wajib mengeluarkan zakat sapi/kerbau yang kepemilikannya lebih dari 1 tahun  adalah 30 sapi, maka wajib mengeluarkan zakat 1 ekor sapi/kerbau usia  1 tahun.
Lihat tabel berikut :
No
JumlahSapi/Kerbau
Zakat yang harus dikeluarkan
Usia
1
2
3
4
5
30 - 39 ekor sapi/kerbau
40-59 ekor sapi/kerbau
60-69 ekor sapi/kerbau
70-79 ekor sapi/kerbau
 Dan seterusnya
1 ekor sapi/kerbau
1 ekor sapi/kerbau
2 ekor sapi/kerbau
2 ekor sapi/kerbau
1 tahun
2 tahun
1 tahun
2 tahun

c)    Kambing/domba
Jumlah minimal kepemilikan kambing yang harus dizakati adalah 40 ekor dengan zakat  1 ekor kambing dengan usia 2 tahun lebih atau domba dengan usia 1. lebih jelasnya lihat daftar berikut :


No
Jumlah kambing/domba
Jumlah zakat
Usia
1
40-120 ekor kambing/domba
1 kambing
1 domba betina
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2
121-200 ekor
Kambing/domba
2 ekor kambing
2 domba betina
2 tahun lebih
1 tahun lebih
3
Dan seterusnya



d)   Unggas
Untuk ketentuan zakat unggas ini disamakan dengan batas nisab emas yaitu 93,6 gram. Jika harga emas Rp. 65.000/gram maka  emas 93,6 gr x Rp. 65.000 = Rp. 6.084.000,00.
Apabila seseorang memiliki usaha unggas dalam satu tahunnya memiliki keuntungan Rp. 6.084.000,00 maka yang bersangkutan telah wajib membayar zakat  2,5 % dari total keuntungan selama 1 tahun.

2)   Emas dan perak (zakat nuqud)
Apabila kita memiliki  emas yang dipakai untuk perhiasan sebagian  besar ulama berpendapat tidaklah dizakati, emas yang dimaksud disini adalah emas yang disimpan untuk kekayaan  maka wajib dikeluarkan. Adapun zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 %. Nisab barang mewah ini sebesar 93,6 gram.
Contoh : Ibu Siti Khotijah memiliki emas untuk simpanan seberat 250 gr dan dimiliki lebih dari 1 tahun, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah: 250 grm X 2,5 % = 6,25 grm
3)   Harta perniagaan/perusahaan/perdagangan ( Zakat Tijarah)
Nisab harta dagangan ini disamakan dengan kekayaan emas seberat 93,6 grm, apabila seseorang dalam berdagang selama satu tahun keuntungannya minimal seharga emas  93,6 gram maka berdagang apapun seseorang telah wajib mengeluarkan 2,5 %

4)   Hasil pertanian dan perkebunan ( zakat Zira’ah)
Zakat hasil pertanian dan perkebunan ini apabila hasilnya minimal seharga emas 93,6 gram, Apabila hasilnya lebih dari itu maka petani wajib zakat dengan ketentuan.
·      Apabila pertanian airnya alami (tadah hujan )  atau sumber yang
didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya maka zakatnya 20 %.
·      Apabila pertanian atau perkebunan irigáisi dan ada pengeluaran biaya
untukmendapatkan air tersebut maka zakat yang harus dikeluarkan
adalan 5 %
5)   Barang Temuan ( Zakat Rikaz)
Yang dimaksud barang temuan/ rikaz adalah barang-barang berharga yang  terpendam peninggalan orang-orang terdahulu. adapun jumlah nisabnya seharga emas  93,6 gram
Bagi seseorang yang menemukan emas maka minimal nisabnya adalah 93,6 gram dan dizakati 20 % dari nilai emas tersebut..
Siapa sajakah yang berhak menerima  zakat ?
Yang berhak menerima zakat tergolong menjadi 8 golongan/kelompok, seperti yang yang difirmankan Allah dalam surat at- Taubah ( Q.S.: 9 )ayat 60:
اِنَّمَاالصَّدَقَتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ (التوبة: ٦٠)
Artinya :
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat,  yang dilunakkan hatinya ( muallaf), untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.

Penjelasan dari ayat diatas yang menyebutkan tentang orang yang berhak menerima zakat diatas, dapat dirinci sebagai berikut :
1)   Fakir ádalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memilikipekerjaan untuk mencarinya
2)   Miskin  adalah orang yang  memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi  kebutuhan hidupnya
3)   Amil adalah orang yang mengelola  pengumpulan dan pembagian zakat
4)   Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam
5)   Budak yaitu budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki  harta benda untuk menebusnya.
6)   Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak  sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
7)   Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapu
8)   Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan
     Itulah gambaran dari zakat. Denagn memahami ruang lingkup zaka, mudah-mudahan dapat memperkuat keimanan kita untuk berzakat.




BAB III
PENUTUP

Kewajiban zakat adalah keajaiban Islam. Uraian-uraian di atas adalah diantara bukti-bukti akan hal itu. Tidak ada satu pun syariat Islam yang tidak memberikan kesejahteraan kepada umat, tidak terkecuali zakat, disamping ia sebagai modal dalam usaha mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan mendapatkan ridhoNya, yang selanjutnya mendapatkan rahmatNya di Surga. 

Dari defenisi, sejarah, hukum dan hikmah dan fungsinya, jelas zakat meyakinkan sebuah janji, akan tegaknya nilai-nilai kemanusiaan, terpupuknya rasa persatuan, dan wujudnya kesejahteraan dan keberuntungan di dunia dan akhirat. Sungguh Allah maha kuasa, maha sempurna dan maha mengetahui atas keadaan hambaNya.Alangkah meruginya mereka yang tidak mau menyadari dan tidak mau melihat keajaiban zakat ini.



DAFTAR PUSTAKA
          Al-Khin, Musthafa, Dr., Al-Bugha, Musthafa, Dr., dan Asy-Syrabiji, ‘Ali, “Al-Fiqh al-Manhaji ala madzhab al-Imam Asy-Syafi’i”. (Damascus: Dar al-Qalam: 1992)
Kuwait, Wuzarah al-Awqaf wa al-Syu’un al-Islamiyah, “Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah”, Kuwait: Dar al-Salasil (2007)