BAB I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Islam adalah sebuah sistim yang sempurna dan komprehensif.
Dengan Islam, Allah memuliakan manusia, agar dapat hidup dengan nyaman dan
sejahtera di muka bumi ini. Allah menyempurnakan kenyamanan kehidupan manusia,
pada awalnya dengan memberi petunjuk kepadanya tentang identitas dirinya yang
sesungguhnya. Allah mengajarkan kepadanya bahwa ia adalah seorang hamba yang
dimiliki oleh Tuhan yang maha Esa dan bersifat dengan sifat-sifat kesempurnaan.
Selanjutnya Allah memberikan sarana-sarana untuk menuju kehidupan yang mulia
dan memungkinkan dirinya melakukan ibadah. Namun demikian, sarana-sarana
tersebut tidak akan dapat diperoleh kecuali dengan jalan saling tolong menolong
antar sesama atas dasar saling menghormati, dan menjaga hak dan kewajiban
sesama.
Diantara sarana-sarana menuju kebahagian hidup manusia yang
diciptakan Allah melalui agama Islam adalah disyariatkannya Zakat. Zakat
disyariatkan dalam rangka meluruskan perjalanan manusia agar selaras dengan
syarat-syarat menuju kesejahteraan manusia secara pribadi dan kesejahteraan
manusia dalam hubungannya dengan orang lain. Zakat berfungsi menjaga
kepemilikan pribadi agar tidak keluar dari timbangan keadilan, dan menjaga
jarak kesenjangan sosial yang menjadi biang utama terjadinya gejolak yang
berakibat runtuhnya ukhuwah, tertikamnya kehormatan dan robeknya integritas
bangsa.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI
ZAKAT
Zakat adalah kata bahasa Arab “az-zakâh”.Ia adalah masdar
dari fi’il madli “zakâ”, yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga
bermakna suci. Dengan makna ini Allah berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ
مَن زَكَّاهَا (الشمس: 9
Artinya: “Sungguh beruntung orang yang mensucikan hati”.
(QS. As-Syams: 9)
Secara
istilah fiqhiyah, zakat ialah sebuah ungkapan untuk seukuran yang telah
ditentukan dari sebagian harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada
golongan-golongan tertentu, ketika telah memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan. Harta ini disebut zakat karena sisa harta yang telah dikeluarkan
dapat berkembang lantaran barakah doa orang-orang yang menerimanya. Juga karena
harta yang dikeluarkan adalah kotoran yang akan membersihkan harta seluruhnya
dari syubhat dan mensucikannya dari hak-hak orang lain di dalamnya.
Selain
nama zakat, berlaku pula nama shadaqah. Shadaqah mempunyai dua makna.Pertama
ialah harta yang dikeluarkan dalam upaya mendapatkan ridho Allah. Makna ini
mencakup shadaqah wajib dan shadaqah sunnah (tathawwu’). Kedua adalah sinonim
dari zakat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ (التوبة : 60)
Artinya: “Sesungguhnya
shadaqah-shadaqah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah:
60)
Makna As-Shadaqat dalam ayat
tersebut adalah shadaqah yang wajib (zakat), bukan shadaqah tathawwu’.
Selanjutnya makna shadaqah
disesuaikan dengan konteks pembicaraan dan pembahasannya.Jika konteknya adalah
zakat, maka shadaqah berarti zakat dan begitu pula sebaliknya.
B.
SEJARAH
PENSYARIATAN ZAKAT
Pada dasarnya, kewajiban zakat bukan khususiah ummat
Islam.Zakat telah disyariatkan kepada umat-umat terdahulu. Dalam Islam,
pensyariatan zakat dilakukan dalam beberapa fase. Pada periode Mekah,
sebenarnya telah turun ayat-ayat tentang perintah zakat, diantaranya adalah
firman Allah:
وَالَّذِينَ
فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ ، لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (المعارج: 24-25)
Artinya: “dan orang-orang yang
dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan
orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)”. (QS.
Al-Ma’arij: 24-25)
Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan
bahwa mengenai awal turunya perintah zakat terdapat perselisihan pendapat
dikalangan ulama. Ibnu Huzaimah dalam shahihnya mengatakan bahwa kewajiban
zakat turun sebelum hijrah.Menurut pendapat yang shahih, dan menjadi pendapat
mayoritas ulama, pensyariatan zakat terjadi pada tahun ke-8 setelah Rasulullah
SAW melakukan hijrah dari Mekah ke Madinah, sebelum diturunkannya kewajiban
puasa ramadhan.
C.
HUKUM
DAN DALIL ZAKAT
Zakat
adalah salah satu rukun Islam.Ia adalah wajib berdasarkan dalil-dalil qath’i
dan merupakan perkara ma’lum fiddin bid dharurah, sehingga keraguan dan
keingkaran akan kewajiban zakat menyebabkan kekufuran. Dalil terpenting
kewajiban zakat adalah:
أَقِيمُواْ
الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ (البقرة: 43)
Artinya: “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”.
(QS. Al-Baqarah: 43)
Perintah semacam ini, diulang hingga
pada 32 tempat dalam al-Quran.Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan zakat sangat
penting dalam syariat Islam.
Dalil-dalil zakat dalam hadits juga
sangat banyak, diantaranya adalah sabda Rasulullah SAW:
بني
الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة،
وإيتاء الزكاة، والحج، وصوم رمضان (رواه البخاري ومسلم وغيرهما)
Artinya: “Islam dibangun di atas
lima perkara: Bersaksi tiada Tuhan selan Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah,
mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan haji dan puasa ramadhan”. (HR.
Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits yang disepakati
keshahihannya (al-muttafaq alaih) disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda
kepada Mu’adz ketika ia diutus ke Yaman: “Jika mereka taat, maka kabarkanlah
bahwa Allah mewajibkan mereka shadaqah yang diambil dari orang-orang kaya
mereka dan dikembalikan kepada orang-orang faqir mereka”.
Disamping ayat al-Quran dan hadits,
kewajiban zakat juga disokong dengan konsensum ulama (ijma’). Ulama Islam dalam
setiap masa hingga saat ini sepakat akan kewajiban zakat ini. Para sahabatpun
sepakat bahwa orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat boleh
diperangi.
D.
HIKMAH
DAN FUNGSI ZAKAT
Hikmah dan fungsi zakat sangat banyak dan tidak dapat dimuat
secara keseluruhan dalam lembar-lembar makalah ini.Yang jelas, secara global
hikmah dan fungsinya kembali kepada kebaikan pemberi dan penerima zakat, yang
pada tahap selanjutnya, memberikan kebaikan dan kesejahteraan sosial secara
menyeluruh. Berikut adalah sebagian hikmah dan fungsi zakat:
1. Zakat dapat membiasakan muzakki
(pemberi zakat) untuk bersifat dermawan, dan melepaskan dirinya dari
sifat-sifat bakhil, apalagi jika ia mampu merasakan manfaatnya, serta menyadari
bahwa zakat mampu mengembangkan harta yang dimiliki.
2. Zakat dapat memperkuat jalinan
ukhuwah dan mahabbah antara diri muzakki dan orang lain. Jika kepopuleran zakat
dapat tergambarkan, hingga setiap muslim sadar diri untuk menunaikannya, maka
tergambarkan pula nuansa kasih sayang, kuatnya persatuan, dan teguhnya
persaudaraan.
3. Zakat mampu memperkecil jarak
kesenjangan sosial, menghilangkan kecemburuan sosial dan meredam tingkat
kejahatan.
4. Zakat mampu mengentaskan kemiskinan
yang pada akhirnya memperkecil angka pengangguran dan membangkitkan geliat
perekonomian.
5. Zakat adalah sarana yang paling
manjur dalam mensucikan hati dari sifat-sfat dengki, hasud dan dendam, dimana
ketiga sifat ini adalah penyakit utama masyarakat yang paling mematikan. Dalam
hal ini Allah berfirman:
خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا (التوبة: 103)
Artinya: “ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka”. (QS. At-Taubah: 103)
6.
Zakat menghilangkan sifat cinta
dunia, yang merupakan sumber segala kesalahan
7. Zakat
adalah pelebur dosa dan penyembuh berbagai macam penyakit
E.
MACAM-MACAM
ZAKAT
Zakat dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam
yaitu :
a. Zakat Fitrah
Zakat fitrah juga disebut zakat jiwa yaitu setiap
jiwa/orang yang beragama Islam harus memberikan harta yang berupa makanan pokok
kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan
sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal
b. Zakat Maal
Zakat Maal juga disebut zakat harta yaitu kewajiban umat
Islam yang memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak
sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu
tertentu.
Penjelasan
rinci mengenai Zakat Fitrah akan dibahas pada bab berikutnya.
Dibawah ini
kami jelasan kedua macam zakat tersebut:
a.
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah merupakan salah satu bagian dari zakat,
dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang yang beragama Islam, baik
yang baru lahir sampai yang sakaratul maut. Jadi siapapun baik kaya, miskin,
laki-laki maupun perempuan, tua, muda maupun bayi, semuanya harus membayar
zakat fitrah.
Mengapa disebut
Zakat Fitrah? karena fitrah berarti suci, sehingga tujuan kegiatan itu untuk
mensucikan setiap jiwa seorang muslim pada setiap tahunnya.
Ketentuan bagi
orang yang wajib membayar zakat fitrah (Muzaki) adalah :
a. Orang tersebut
beragama Islam
b. Orang
tersebut, ketika sebelum matahari terbit pada Hari Raya Idul Fitri
masih hidup (yang baru lahir maupun
dalam sakaratul maut)
c. Orang tersebut
pada waktu itu mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
d. Orang yang tidak
berada di bawah tanggung jawab orang lain
Untuk lebih
jelasnya kita perhatikan hadis dari Rasulullah berikut :
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ
الْفِطْرِطُهْرَةً لِلصَّائِمِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ, فَمَنْ اَدَّاهَاقَبْلَ الصَّلاِةِفَهِيَ
زَكَاةٌمَقْبُوْلَة,ٌوَمَنْ اَدَّاهَابَعْدَ
الصَّلاَةِفَهِيَ صَدَ قَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه أبوداودوابن ماجه)
Artinya :
Rasulullah saw.
mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal
yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin.
Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri , zakatnya diterima ,
dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat idul fitri, hal itu
merupakan salah satu dari sedekah (Hadits Riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas )
Sekarang kita
pelajari apakah yang dapat kita berikan dalam zakat fitrah ini?
Berikut hadis
Rasulullah mengenai hal ini :
عَنِ ابْنِ
عُمَرَاَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَا ةَ
الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَا عًامِنْ تَمَرٍاَوْصَاعًامِنْ
شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ اَوْ عَبْدٍ ذَكِرٍاَوْاُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
(رواه البخا رى ومسلم)
Artinya :
Dari Ibnu Umar
bahwasannya, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadlan kepada
semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau
perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.(HR.Muslim:1635)
Jadi jelaslah
bagi kita dari hadits Rasulullah di atas apa yang harus diberikan dari
kewajiban zakat fitrah ini, yaitu gandum atau tamar ataupun makanan pokok pada
suatu daerah tertentu seperti beras di Indonesia pada umumnya, jagung di
Madura, sagu di Paupua dan lain-lain.
Kemudian
banyaknya yang harus kita berikan perorang/jiwa sebanyak 3,1 Liter atau sekitar
2,5 Kg dan hanya diberikan dalam setahun sekali.
Melihat
ketentuan yang harus diberikan adalah makanan pokok berarti pemberian lain
tidak diperkenankan seperti memberikan suatu benda elektronik, baju, kendaraan
bahkan uang atau yang lainnya.
b.
Zakat Maal
Zakat Maal memang berbeda dengan zakat fitrah. Zakat fitrah
hanya diberikan dalam setahun sekali yaitu sebelum salat Idul fitri dan dengan
jumlah yang sama setiap jiwanya yaitu 2,5 kg atau 3,1 liter beras (makanan
pokok) tetapi ketentuan zakat maal berbeda-beda jumlahnya, antara satu benda
dengan benda yang lainnya.
Zakat maal
yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertetu untuk memberikan
kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran
banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam hadits
Rasulullah menjelaskan sebagai berikut :
اِنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَ اَغْنِيَاءِاْلْمُسْلِمِيْنَ فِيْ
اَمْوَالِهِمْ يَقُوْ لُ الَّذِيْ يَسَعُ فُقَرَاءهُمْ وَلَمْ يَجْهَدُ الْفُقَرَاءُاِذَاجَائُوْااوْغُرُوْااِلاَّبِمَا
يَصْنَعُ اَغْنِيَا ئُوْ هُمْ اِلاَّوَاِنَّ اللهَ يُحَا سِبُهُمُ حِسَا بًا
شَدِيْدًاوِيُعَذِّبُهُمْ عَذَابًااَلِيْمًا
(رواه الطبراني)
Artinya :
Sesungguhnya
Allah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin
sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin
itu tiadalah menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang, kecuali
perbuatan golongan orang kaya. Ingatkan Allah akan mengadili mereka nanti secara
tegas dan menyiksa mereka dengan pedih ( Hadis Riwayat at-Tabrani )
Sekarang
perhatikan firman Allah swt. berikut, yang termuat dalam al-Quran surat
at-Taubah/9 : ayat 103.
خُذْ مِنْ
اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا ...(التوبة: ١٠٣)
Artinya :
Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, untuk membersihkan dan mensucikan mereka (
Q.S at.Taubah/9 : Ayat 103 )
Allah hanya mewajibkan kepada kaum
muslim yang kaya saja untuk melaksanakan zakat maal itu, hal ini menunjukkan
bahwa ketentuan agama Islam tidak memberatkan bagi umat Islam yang kurang
mampu.
Adapun
tujuan daripada zakat maal adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda
mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam.
Allah berfirman
dalam surah az-Zariyat/51 : ayat 19 :
وَفِيْ
اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ
وَالْمَحْرُوْمِ (الذاريت: ١٩)
Artinya :
Dan pada harta
benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang
tidak meminta.
·
Ketentuan-Ketentuan Zakat Maal
Dari pengertian zakat maal yaitu
kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertetu untuk memberikan kepada
yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka
waktu tertentu, Hal diatas menimbulkan pertanyaan, apakah setiap umat islam
wajib mengeluarkan zakat maal ini? Apakah setiap harta yang kita miliki harus
dizakati? Apakah yang dimaksud dengan ukuran banyaknya harta/nisab itu? Apakah
yang dimaksud dengan jangka waktu tertentu/haul itu?
Adapaun harta
benda yag wajib dizakati adalah :
1)
Binatang ternak ( zakat An’am )
Binatang ternak
yang wajib dizakati adalah :
a) Unta
Jumlah peling sedikit yang harus dizakati bagi yang
memiliki unta adalah 5 unta dan kelipatannya dengan zakat seekor kambing dan
kelipatannya. Pelpembelajaranilah tabel berikut :
No
|
Jumlah unta
|
Jumlah zakat
|
Usia
|
1.
2
3
4
5
6
|
5-9 unta
10-14 unta
15-19 unta
20-24 unta
25-35 unta
Dan seterusnya
|
1 ekor kambing
2 ekor kambing
3 ekor kambing
4 ekor kambing
1 ekor unta
|
2 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahunlebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
|
b) Sapi/Kerbau
Jumlah minimal seseorang wajib mengeluarkan zakat
sapi/kerbau yang kepemilikannya lebih dari 1 tahun adalah 30 sapi, maka
wajib mengeluarkan zakat 1 ekor sapi/kerbau usia 1 tahun.
Lihat tabel berikut
:
No
|
JumlahSapi/Kerbau
|
Zakat yang
harus dikeluarkan
|
Usia
|
1
2
3
4
5
|
30 - 39 ekor sapi/kerbau
40-59 ekor sapi/kerbau
60-69 ekor sapi/kerbau
70-79 ekor sapi/kerbau
Dan seterusnya
|
1 ekor sapi/kerbau
1 ekor sapi/kerbau
2 ekor sapi/kerbau
2 ekor sapi/kerbau
|
1 tahun
2 tahun
1 tahun
2 tahun
|
c) Kambing/domba
Jumlah minimal kepemilikan kambing yang harus dizakati
adalah 40 ekor dengan zakat 1 ekor kambing dengan usia 2 tahun lebih atau
domba dengan usia 1. lebih jelasnya lihat daftar berikut :
No
|
Jumlah
kambing/domba
|
Jumlah zakat
|
Usia
|
1
|
40-120 ekor
kambing/domba
|
1 kambing
1 domba betina
|
2 tahun lebih
1 tahun lebih
|
2
|
121-200 ekor
Kambing/domba
|
2 ekor kambing
2 domba betina
|
2 tahun lebih
1 tahun lebih
|
3
|
Dan seterusnya
|
d) Unggas
Untuk ketentuan zakat unggas ini disamakan dengan batas
nisab emas yaitu 93,6 gram. Jika harga emas Rp. 65.000/gram maka emas
93,6 gr x Rp. 65.000 = Rp. 6.084.000,00.
Apabila
seseorang memiliki usaha unggas dalam satu tahunnya memiliki keuntungan Rp.
6.084.000,00 maka yang bersangkutan telah wajib membayar zakat 2,5 % dari
total keuntungan selama 1 tahun.
2) Emas dan perak (zakat nuqud)
Apabila kita memiliki emas yang dipakai untuk
perhiasan sebagian besar ulama berpendapat tidaklah dizakati, emas yang
dimaksud disini adalah emas yang disimpan untuk kekayaan maka wajib
dikeluarkan. Adapun zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 %. Nisab barang
mewah ini sebesar 93,6 gram.
Contoh : Ibu
Siti Khotijah memiliki emas untuk simpanan seberat 250 gr dan dimiliki lebih
dari 1 tahun, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah: 250 grm X 2,5 % = 6,25
grm
3)
Harta perniagaan/perusahaan/perdagangan ( Zakat Tijarah)
Nisab harta dagangan ini disamakan dengan kekayaan emas
seberat 93,6 grm, apabila seseorang dalam berdagang selama satu tahun
keuntungannya minimal seharga emas 93,6 gram maka berdagang apapun
seseorang telah wajib mengeluarkan 2,5 %
4)
Hasil pertanian dan perkebunan ( zakat Zira’ah)
Zakat hasil pertanian dan perkebunan ini apabila hasilnya
minimal seharga emas 93,6 gram, Apabila hasilnya lebih dari itu maka petani
wajib zakat dengan ketentuan.
· Apabila
pertanian airnya alami (tadah hujan ) atau sumber yang
didapatkan dengan tidak
mengeluarkan biaya maka zakatnya 20 %.
· Apabila
pertanian atau perkebunan irigáisi dan ada pengeluaran biaya
untukmendapatkan air tersebut maka zakat yang harus
dikeluarkan
adalan 5 %
5)
Barang Temuan ( Zakat Rikaz)
Yang dimaksud barang temuan/ rikaz adalah barang-barang
berharga yang terpendam peninggalan orang-orang terdahulu. adapun jumlah
nisabnya seharga emas 93,6 gram
Bagi seseorang
yang menemukan emas maka minimal nisabnya adalah 93,6 gram dan dizakati 20 %
dari nilai emas tersebut..
Siapa sajakah
yang berhak menerima zakat ?
Yang berhak
menerima zakat tergolong menjadi 8 golongan/kelompok, seperti yang yang
difirmankan Allah dalam surat at- Taubah ( Q.S.: 9 )ayat 60:
اِنَّمَاالصَّدَقَتُ
لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ
السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ (التوبة: ٦٠)
Artinya :
Sesungguhnya
zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat,
yang dilunakkan hatinya ( muallaf), untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk
membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang
dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha
Bijaksana.
Penjelasan dari
ayat diatas yang menyebutkan tentang orang yang berhak menerima zakat diatas,
dapat dirinci sebagai berikut :
1) Fakir ádalah
orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memilikipekerjaan untuk
mencarinya
2) Miskin
adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya
3) Amil adalah orang
yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat
4) Muallaf adalah
orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam
5) Budak yaitu budak
sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta
benda untuk menebusnya.
6) Garim yaitu orang
yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
7) Fisabilillah adalah
orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak
mendapatkan gaji dari siapapu
8) Ibnu Sabil yaitu
orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan
bantuan
Itulah
gambaran dari zakat. Denagn memahami ruang lingkup zaka, mudah-mudahan dapat
memperkuat keimanan kita untuk berzakat.
BAB III
PENUTUP
Kewajiban
zakat adalah keajaiban Islam. Uraian-uraian di atas adalah diantara bukti-bukti
akan hal itu. Tidak ada satu pun syariat Islam yang tidak memberikan
kesejahteraan kepada umat, tidak terkecuali zakat, disamping ia sebagai modal
dalam usaha mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan mendapatkan ridhoNya, yang
selanjutnya mendapatkan rahmatNya di Surga.
Dari
defenisi, sejarah, hukum dan hikmah dan fungsinya, jelas zakat meyakinkan
sebuah janji, akan tegaknya nilai-nilai kemanusiaan, terpupuknya rasa
persatuan, dan wujudnya kesejahteraan dan keberuntungan di dunia dan akhirat.
Sungguh Allah maha kuasa, maha sempurna dan maha mengetahui atas keadaan
hambaNya.Alangkah meruginya mereka yang tidak mau menyadari dan tidak mau
melihat keajaiban zakat ini.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Khin, Musthafa, Dr., Al-Bugha, Musthafa, Dr., dan
Asy-Syrabiji, ‘Ali, “Al-Fiqh al-Manhaji ala madzhab
al-Imam Asy-Syafi’i”. (Damascus: Dar al-Qalam: 1992)
Kuwait,
Wuzarah al-Awqaf wa al-Syu’un al-Islamiyah, “Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah”,
Kuwait: Dar al-Salasil (2007)